JAKARTA – Pelayanan sistem Online Single Submission (OSS) akan dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2 Januari 2019.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, cakupan pengalihan akan dilakukan secara bertahap.
Pertama, untuk operasional layanan perizinan berusaha berbantuan serta operasional sistem OSS akan dimulai pada 2 Januari 2019.
Operasional layanan perizinan berusaha berbantuan terdiri atas penyediaan pelayanan perizinan berusaha beserta fasilitas pendukungnya (OSS Lounge); penyediaan pusat layanan (call center1500765) dan layanan bantuan teknis melaluie-mail; serta penyediaan sumber daya manusia dan anggaran.
”Itu yang kami lakukan pengalihan atau migrasi ke BKPM,” ujarnya di Jakarta baru-baru ini. Susiwijono melanjutkan, meski sistem OSS akan dialihkan ke BKPM, untuk penyelesaian permasalahan dan kendala teknis tetap melibatkan tim teknis sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.