Sistem OSS Dialihkan ke BKPM

Andrea Heschaida Nugroho, Jurnalis
Senin 24 Desember 2018 05:08 WIB
Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA – Pelayanan sistem Online Single Submission (OSS) akan dialihkan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2 Januari 2019.

Operasional layanan perizinan berusaha berbantuan terdiri atas penyediaan pelayanan perizinan berusaha beserta fasilitas pendukungnya (OSS Lounge); penyediaan pusat layanan (call center1500765) dan layanan bantuan teknis melalui e-mail; serta penyediaan sumber daya manusia dan anggaran.

”Itu yang kami lakukan pengalihan atau migrasi ke BKPM,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta baru-baru ini. Meski sistem OSS akan dialihkan ke BKPM, untuk penyelesaian permasalahan dan kendala teknis tetap melibatkan tim teknis sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Selengkapnya: BKPM Mulai Layani OSSP Pada 2 Januari 2019.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya