JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) untuk menggantikan PM 108 Tahun 2017.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan pihaknya tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penetapan batas tarif dan penerapan suspend.
Baca Juga: Aturan Lengkap Baru Taksi Online, dari Keamanan hingga Pelayanan
"Kami (Kemenhub), sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat," ujarnya pada konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (26/12/2018).