Kemenhub Buat Aturan Baru untuk Taksi Online, Ini Detailnya

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 26 Desember 2018 19:28 WIB
Taksi Online (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

Baca Juga: Aturan Baru Taksi Online Ditargetkan Terbit Akhir Desember

"Jadi, terkait masalah tarif, aplikator tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Kemenhub, dengan batas bawah Rp3.500 dan batas atas Rp6.000. Di antara itu, skema penetapan tarif bisa ditetapkan oleh Gubernur, dan aplikator pun diharapkan dapat bekerja sama dan menetapkan harga sesuai dengan batas yang sudah ditetapkan supaya bisa memberikan kemudahan bagi pengemudi dan aplikator itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang membahas mengenai ojek online (ojol) saat ini masih digarap oleh pihak Kemenhub.

"Pihak Kemenhub tetap tidak melegalkan ojol sebagai angkutan umum, tetapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan, karena dinilai sangat perlu diterapkan, mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah presentase sebesar 70%," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya