Dia menjelaskan, untuk suspend sedang, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Kalau kriteria berat harus dipertimbangkan. "Sementara kalau sudah sangat berat itu akan ada sanksi pidana. Nantinya ini akan dievaluasi oleh masing-masing aplikator," tuturnya.
Dia menuturkan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub tidak menaungi segala hal yang berkaitan dengan regulasi taksi online ini. Termasuk dalam pemberian payung hukum akan diberikan oleh presiden.
"Payung hukum kemungkinan akan langsung diturunkan dari presiden, namun beberapa kementerian seperti Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Kementerian UKM, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah berunding agar masing-masing dapat mempersiapkan PM," ungkapnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya akan tetap mengikuti kaidah Mahkamah Agung (MA) karena itu keputusan tertinggi yang harus diakomodasi dan diharapkan peraturan menteri dapat mengikuti.