PNS Bolos dan Telat Kerja di Hari Pertama: Sanksinya Potong Gaji hingga Turun Pangkat

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 02 Januari 2019 15:17 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

Seperti diketahui, dalam PP 53 tahun 2010 itu ada beberapa macam tingkatan sanski bagi PNS yang bolos dan telat. Sanksi pertama adalah disiplin ringan berupa teguran tertulis. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos selama 1-15 hari.

Selanjutnya sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan pangkat . Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 16-30 hari.

 Baca Juga: PNS Bolos Kerja di 2 Januari, Ini Mekanisme Sanksinya!

Lalu yang terakhir adalah sanksi disiplin berat berupa pemecatan secara tidak hormat. Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari.

"Iya sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sanksinya," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya