JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait temuan beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telat dan bolos pada hari pertama kerja pasca libur Natal dan Tahun Baru 2019. BKN menyebut jika Kementerian dan Lembaga terkait bisa melaporkan kasus tersebut langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, bagi yang terlambat masuk kerja sanksinya pun sangat beragam. Biasanya bentuk sanksi yang dikenakan adalah berupa teguran biasa hingga pemotongan tunjangan.
"Kalau terlambat tergantung regulasi kantornya. Ada yang teguran, ada yang potong tunjangan kinerja dan lain-lain," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (2/1/2019).
Baca Juga: Zina hingga Bolos, Menpan RB Pecat 33 PNS
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menambahkan, sanski bagi PNS yang bolos maupun terlambat sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Di mana ancaman sanskinya dari mulai teguran ringan hingga pemotongan tunjangan.