PNS Bolos dan Telat Kerja di Hari Pertama: Sanksinya Potong Gaji hingga Turun Pangkat

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 02 Januari 2019 15:17 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

 Baca Juga: Begini Mekanisme Pemberian Sanksi kepada PNS yang Bolos

Namun lanjut Ridwan, sanski tersebut diberikan oleh masing-masing instansi tersebut. Namun bisa juga instansi tersebut malaporkan ulah pegawainya kepada Kemenpan-RB.

"Kementerian Lembaga memiliki kewajiban untuk melaporkan status ini kepada Kemenpan-RB. BKN tidak melakukan pemantauan terhadap instansi lain. Untuk BKN sendiri kami langsung gaspoll pada hari pertama (tidak ada yang bolos kecuali cuti)," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya