JAKARTA - Pemerintah mengusung perlunya penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal itu dilakukan untuk mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur.
Atas dorongan pertimbangan tersebut, pada 20 Desember 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Kementerian PUPR.
Dalam Perpres ini, organisasi Kementerian PUPR telah berubah menjadi: a. Sekretaris Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air; c. Ditjen Bina Marga; d. Ditjen Cipta Karya; e. Ditjen Penyediaan Perumahan; f. Ditjen Bina Konstruksi; g. Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (sebelumnya Ditjen Pembiayaan Perumahan, Pasal 4 Perpres No. 15 Tahun 2015).
Baca Juga: Akses Jalan Kawasan Wisata Mandeh 41,08 Km Rampung
Selain itu h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; j. Badan Penelitian dan Pengembangan; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli bidang Keterpaduan Pembangunan; m. Staf Ahli bidang Ekonomi dan Investasi; n. Staf Ahli bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; o. Staf Ahli bidang Hubungan Antar Lembaga; dan p. Staf Ahli bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.
“Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 24 Perpres No. 135/2018 itu yang dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu(2/1/2019).