Baca Juga: Menteri Basuki: Generasi Milenial Harus Militan dalam Bekerja
Dalam melaksankan tugas itu, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d. pelaksanaan percepatan kerjasama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; dan e. pelaksanaan administrasi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
Menurut Perpres ini, penyesuaian anggaran Kementerian PUPR sebagai akibat ditetapkan Peraturan Presiden ini, dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Desember 2018.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)