JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan dalam bidang perpajakan kepada Wajib Pajak yang terkena bencana alam tsunami Selat Sunda di Kabupaten Pandeglang, Serang dan Lampung Selatan.
Keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak yang diterima di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (4/1/2019), menyatakan kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-370/PJ/2018 yang telah berlaku sejak 31 Desember 2018.
Dengan kebijakan ini maka terdapat pengecualian pengenaan sanksi perpajakan serta perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak yang berdomisili, bertempat kedudukan, atau memiliki tempat kegiatan usaha di wilayah terdampak.
Baca Juga: Pemerintah Akan Perkuat Mitigasi Bencana di Kawasan Ekonomi Khusus
Melalui keadaan kahar tersebut maka Wajib Pajak yang berada atau memiliki usaha di wilayah terdampak diberikan pengecualian dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak.