Pengecualian itu mencakup pengenaan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan, dan pembayaran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 22 Desember 2018 sampai 28 Februari 2019, dengan pelaporan dan pembayaran paling lambat 30 April 2019.
Baca Juga: KEK Tanjung Lesung Rusak Diterjang Tsunami Selat Sunda
Selain itu, pengajuan permohonan upaya hukum termasuk keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua, diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Maret 2019.
Pimpinan dan karyawan Direktorat Jenderal Pajak turut berduka dan menyampaikan simpati kepada seluruh masyarakat yang terkena bencana tsunami serta mendoakan agar kondisi segera stabil dan proses rekonstruksi dan rehabilitasi dapat berjalan dengan baik.
(Dani Jumadil Akhir)