JAKARTA - Pemerintah mengalihkan status sebanyak lima Kereta Api (KA) ekonomi dari KA ekonomi bersubsidi atau public service obligation (PSO) menjadi non-PSO. Meski demikian, pengalihan status KA tersebut tidak berdampak pada tarif yang berlaku saat ini. Pasalnya, tingkat keterisian penumpang untuk lima jalur yang dilewati KA tersebut masih baik.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan, perubahan status tersebut diharapkan tidak mengurangi minat masyarakat. ”Dengan tarif yang tidak mengalami perubahan tersebut, pemerintah berharap animo masyarakat untuk naik moda transportasi kereta api akan terus meningkat, termasuk kualitas pelayanan juga terjaga berdasarkan standar pelayanan minimum,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: 5 Fakta Diluncurkannya KA Pangandaran dengan Tarif hanya Rp1 per Penumpang
Lima KA tersebut di antaranya KA Gaya Baru Malam Selatan lintas Surabaya Gubeng– Pasar Senen, KA Logawa lintas Purwokerto– Jember, KA Brantas lintas Blitar–Pasar Senen, KA Pasundan lintas Surabaya Gubeng–Kiaracondong Bandung, serta KA Matarmaja lintas Malang–Pasar Senen.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub per 31 Desember 2018 telah menaikkan besaran subsidi PSO untuk pelayanan kereta api kelas ekonomi untuk 2019. Kenaikannya berkisar 4,5% dari 2018. Sebelumnya, pada 2018 sebesar Rp2,3 triliun naik menjadi Rp2,4 triliun. Peruntukan dana PSO 2019 juga mengalami perubahan dibandingkan dengan PSO 2018.
”Pada 2018 masih ada delapan kereta ekonomi jarak jauh yang mendapatkan PSO, tetapi pada 2019 ini hanya ada tiga kereta ekonomi jarak jauh yang memperoleh PSO, yaitu KA Kahuripan, KA Bengawan, dan KA Sritanjung,” ujar Zulfikri.