Polemik Kebijakan Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 04 Januari 2019 10:59 WIB
Foto: VOA Indonesia
Share :

JAKARTA – Kebijakan larangan penggunaan kantong plastik yang akan diterapkan sejumlah pemerintah daerah menuai beragam penolakan. Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat serta melanggar aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu KUH Perdata.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, pemerintah dan pemda dianggap keliru karena melarang kantong plastik, PS-foam ataupun sedotan plastik, dengan alasan mengurangi sampah plastik. Seharusnya manajemen pengelolaan sampah (plastik) yang diperbaiki. Apalagi saat ini belum ada yang bisa menemukan pengganti kantong plastik, sebagai alat membawa belanjaan.

”Pelarangan kantong plastik adalah kebijakan instan yang tak solutif. Penggunaan kantong yang ramah lingkungan itu kan sampai hari ini belum ada penjelasan. Penggantinya apa dari kain atau dari apa,” kata Trubus.

Baca Juga: Larangan Kantong Plastik di Mal dan Minimarket Belum Efektif

Menurutnya, kendala utama ialah mengubah perilaku kebiasaan penggunaan kantong plastik di masyarakat. Utamanya, bagi pedagang pasar, untuk itu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pemahaman yang masif, konsisten, dan tepat sasaran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya