”Sebenarnya kebijakan publik itu kan harusnya memberikan solusi bukan membebankan masyarakat. Kalau pedagang menengah bawah di pasar jika diberikan sanksi berat denda sampai Rp25 juta kan menjadi pertanyaan layak tidaknya. Pengguna kantong plastik bukan perilaku kejahatan yang mesti diganjar dengan denda puluhan juta rupiah,” tegas dia.
Pengenaan sanksi denda kepada toko ritel sebenarnya juga melanggar KUH Perdata, yang posisinya lebih tinggi dibanding perda. Dalam aturan hukum praktik jual-beli pada Pasal 612 dan Pasal 1320 KUH Perdata menjadi kewajiban toko modern atau ritel dalam melayani pembelinya harus dengan penyerahan barang secara lengkap bersama kantong belanja karena konsumen telah membayar barang berikut biaya kantong belanjanya.
Di sisi lain, menurutnya, solusi untuk pedagang harus konkret. Misalnya saja, pedagang pasar yang setiap harinya bergantung pada penggunaan kantong plastik harus jelas pengganti plastik itu, kebijakan ini jangan sampai justru memberikan beban baru bagi masyarakat. Senada, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga menyatakan penolakan terhadap larangan penggunaan kantong plastik untuk berbelanja di beberapa daerah. Pengusaha beralasan tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang menuntut tiap daerah melakukan pelarangan.
”Kami tidak sepakat dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey.