JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan penandatangan kontrak dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Penandatanganan merupakan alokasi anggaran untuk angkutan kereta api perintis pada tahun 2018.
Penandatanganan sendiri dilakukan oleh PPK Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan Kereta Api Diitjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan Aditya Yunianto dengan Direktur Keuangan PT Kereta Api Indonesia Didiek Hartyanto. Penandatanganan kontrak disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Danto Restyawan mengatakan, alokasi anggaran yang disediakan adalah kurang lebih sebesar Rp183 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019.
"Subsidi angkutan perintis tahun ini Rp183 miliar yang pembiayaannya bersumber dari APBN," ujarnya dalam acara penandatanganan kontrak di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Baca Juga: Dana Perawatan dan Pengoperasian Kereta Api Dipangkas Jadi Rp1,1 Triliun