Baca Juga: Tekan Risiko di Pasar Modal, Pelaku Pasar Diingatkan Jaga Integritas
BEI juga berupaya untuk meningkatkan perlindungan investor melalui pemberian Notasi Khusus pada kode saham yang akan disebarkan melalui situs web BEI, data feed dan remote trading. Ragam Notasi Khusus mencerminkan status Perusahaan Tercatat bersangkutan, yang berhubungan dengan performa keuangan, informasi material dan status compliance Perusahaan Tercatat. Harapannya, Notasi Khusus dapat menjadi indikator awal bagi investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia. Untuk selengkapnya, perubahan tersebut dapat dilihat pada laman Peraturan Nomor I-A di situs web Bursa.
Seluruh pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja keras dan sinergi dari seluruh pelaku industri Pasar Modal Indonesia, serta dukungan dari berbagai kebijakan strategis yang telah diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Republik Indonesia (RI). Terlepas dari maraknya sentimen pasar dalam menyambut tahun politik, kondisi perekonomian Indonesia yang stabil, serta optimisme pada iklim investasi tetap terwujud berkat kinerja baik Presiden RI dan Jajaran Menteri Kabinet Kerja selama ini. (TIM BEI)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)