JAKARTA - Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan mengenai ojek dalam jaringan (online), dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengemudi.
"Pada dasarnya, pemerintah ingin memberikan suatu peraturan bagi pengendara atau yang berprofesi ojek online. Tujuan regulasi agar pengemudi mendapatkan rasa aman dan perlindungan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seperti dikutip Antara, Jakarta, Minggu (6/1/2019).
Hal tersebut disampaikan Menhub kepada pers usai Kampanye Sosialisasi Keamanan di depan ratusan pengemudi ojek Gojek yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi.
Baca Juga: Larangan Penggunaan GPS bagi Ojek Online Masih Perlu Sosialisasi
Menhub mengatakan dengan adanya regulasi tersebut diharapkan tidak ada lagi rasa khawatir dan memberi kepastian hukum bagi pengemudi ojek online.
Dalam kampanye itu, Menhub juga meminta pengemudi ojek meningkatkan kewaspadaan saat mengendarai sepeda motor, karena tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi dialami sepeda motor, yang jumlahnya mencapai 70%.
"Kita ingin memberikan keselamatan tidak saja kepada pengemudi tapi juga penumpang. Itu tujuan utama kampanye yang sudah kita lakukan di beberapa kota di Indonesia," kata Menhub.