Kemenhub Ajak 97 Asosiasi Pengemudi Bahas Regulasi Ojek Online

Rany Fauziah, Jurnalis
Selasa 08 Januari 2019 16:49 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengajak diskusi 97 asosiasi pengemudi ojek online.

Meski sempat tak diakui sebagai moda transportasi umum. Kini ojek online sedang dikembangkan dalam perihal penyusunan regulasi.

97 asosiasi tersebut merupakan pengemudi ojol di Jakarta hingga dari Lampung, ada pula pengemudi ojek yang distabilitas. Artinya, memang profesi ini merupakan profesi yang baik dan mulia.

Baca Juga: Pakai Jaket Go-Jek, Menhub: Ojol Pekerjaan Mulia

"Dari hal itu ditunjuk perwakilan untuk menyusun regulasi bersama saya. Dari 97 asosiasi itu, saya akan tunjuk 10 orang perwakilan dari mereka untuk bersama pemerintah dan stakeholder lain untuk menyusun regulasi itu," ujar Dirjen Budi Setyadi di Hotel Alila, Pecenongan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Budi menyatakan, langkah dalam membuat regulasi ojek online memang sedikit terlambat. Hal ini dikarenakan profesi sebagai pengemudi ojek online sudah tersebar luas di tanah air.

Langkah Kemenhub selanjutnya akan memaparkan hasilnya dalam seminar nasional di Universitas Bakrie Kuningan pada 10 Januari 2019. Seminar tersebut akan dihadiri ahli transportasi, IT, ekonomi dan bidang terkait lainnya.

Selain itu, Budi menguraikan 4 poin penting yang menjadi pembahasan yaitu masalah suspen, masalah sosial media (sosmed), masalah kemitraan, masalah keselamatan.

Baca Juga: Menhub ke Go-Jek: Jangan Terlalu Banyak Diskon

"Ada hal sementara dan saat ini mulai menerapkan 4 poin menyangkut masalah tarif, suspen, dan perlindungan keselamatan dan keamanan yang ditambah masalah sosmed. Hal ini bisa saja berkembang dan saya pasti akan melibatkan asosiasi, aplikator, ahli. Misal bicara tarif, sementara berapa pantasnya, indikator nya apa saja," tuturnya.

"Nah saya berharap proses kemitraan tersebut bisa dapat face to face antara pihak aplikator dengan kemitraan pengemudi, sehingga persoalan tata cara akurat dan kode etik itu bisa disampaikan sebelumnya. Jadi sangat penting masalah kemitraan. kita akan berfokus pada masalah 4 poin tersebut," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya