Penerimaan Pajak UKM Belum Optimal

, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 13:28 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, potensi penerimaan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) belum dioptimalkan oleh otoritas pajak. "Kontribusi pajak UKM itu kan sekitar Rp6 triliun, masih sangat kecil dibandingkan penerimaan yang sudah Rp1.300 triliun," kata Yustinus dilansir dari Harian Neraca, Rabu (9/1/2019).

Secara hitungan kasar, sebanyak 50 juta pelaku UKM yang di data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berkontribusi terhadap 60% PDB atau sekitar Rp8.000 triliun. "Kalau itu didekati dengan 1%nya saja itu Rp80 triliun, jadi 0,5%-nya kan harusnya Rp40 triliun. Berarti yang sekarang ter-"capture" itu sepertujuh atau sekitar 15% dari potensi yang ada," kata Yustinus.

Baca Juga: Pajak UMKM 0,5%, Jokowi: Pasti Semua Pelaku Senang

Pemerintah sebetulnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi wajib pajak usaha kecil menengah (UKM), dari 1% menjadi 0,5% dan berlaku sejak 1 Juli 2018. Pelaku UKM yang bisa memanfaatkan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun. Menurut Yustinus, belum optimalnya penerimaan pajak UKM dipengaruhi banyak faktor, terutama masih banyaknya jumlah pelaku UKM yang belum terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Apalagi di tengah berkembangnya bisnis digital, banyak pelaku perdagangan elektronik atau e-commerce yang belum terdata.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya