Kemenkeu Revisi Aturan Kredit Pajak Luar Negeri

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 21:49 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Secara garis besar, beleid tersebut mengatur penentuan negara sumber penghasilan luar negeri yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit. Sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation (penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara).

Selain itu, pemerintah juga mengatur penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak merupakan penghasilan neto.

Penentuan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) luar negeri yang dapat dikreditkan juga diubah, menjadi yang paling rendah di antara: jumlah pajak luar negeri, jumlah pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dan jumlah tertentu tetapi tidak dapat melebihi pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak.

"Selain itu, pengaturan mengenai kredit pajak oleh suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah, kini ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri," jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Kaji Penurunan Pajak Penghasilan Badan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya