Lalu perubahan pada syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri, dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Sebelumnya, permohonan kredit pajak luar negeri perlu dilampirkan dengan laporan keuangan, laporan pajak, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
"Ketentuan tersebut juga mengatur secara spesifik soal kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust," lanjutnya.
Kemudian aturan kredit pajak atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh diubah menjadi tidak termasuk dalam cakupan PMK ini. Namun, kredit pajak atas dividen ini mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur khusus tentang dividen.
"Sama seperti peraturan yang sebelumnya, kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi," papar Hestu
(Feby Novalius)