Freeport Diberi Waktu 8 Bulan Selesaikan Kajian Penanganan Limbah

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 19:10 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), meminta kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk menyelesaikan kajian terkait ekosistem dan manajemen penanganan limbah tambang selama 8 bulan.

"Kami harapkan selesai dalam 8 bulan ini, karena untuk pemanfaatan limbah bisa maksimal," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ilyas Assad di Gedung KLHK, Jakarta, Rabu (9/1/2018).

Baca Juga: Limbah Freeport Bisa untuk Pembangunan Jalan dan Dibuat Batako

Dia menjelaskan, kajian tersebut dilakukan oleh PT Freeport Indonesia. Tapi dengan acuan yang telah dibahas bersama-sama. Pasalnya untuk tetap sesuai dengan ketentuan.

"Kajian ini menggunakan caranya Freeport, tak bisa serahkan kajian sebelum terms of reference-nya setuju kita bahas sama-sama. Karena kalau tidak nanti," tuturnya.

Setelah kajian tersebut selesai, lanjut dia, akan dibahas kembali untuk kebijakan selanjutnya. Maka itu, KLHK belum bisa memberikan kebijakan baru karena masih menunggu hasil pengkajian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya