BI Wajibkan Dealer Treasury Bersertifikat dan Jadi Anggota ACI

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 10 Januari 2019 20:32 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mewajibkan agar semua dealer treasury atau dealer perbankan untuk bisa menjadi anggota dari Association Cambiste Internationale (ACI) Indonesia. Di mana saat ini, sudah ada 1.255 dealer yang menjadi anggota tersebut.

"Apabila tidak menjadi anggota, maka pelaku pasar uang tersebut akan dilarang untuk melakukan kegiatan treasury, hingga transaksi operasi moneter dengan BI. Dan juga harus segera bersertifikasi sebelum tenggat waktu, April 2019," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Nanang Hendarsah di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Selain dealer, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017, juga turut mencantumkan sales perbankan wajib bersertifikasi, tapi dengan batas waktu akhir lebih panjang yakni 2020.

Baca Juga: Perbankan Diminta Tak 'Lebay' Respons Kenaikan Suku Bunga

"Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar. Di mana mewajibkan seluruh treasury dealer di seluruh Indonesia memiliki sertifikasi," tuturnya.

Dia menuturkan bahwa BI telah memberikan ruang waktu dari 2017 sejak penerbitan kebijakan, supaya para dealer dan sales perbankan segera menjadi anggota ACI dan bersertifikat.

"Jadi, saya mengimbau pegawai bank yang melakukan aktivitas treasury, segera mendaftar ke ACI dan juga bersertifikasi," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya