Aturan Pajak E-Commerce Terbit, Ini Rinciannya

Rikhza Hasan, Jurnalis
Sabtu 12 Januari 2019 13:42 WIB
Ilustrasi E-Commerce: Reuters
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) pada 31 Desember 2018.

Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Melansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Sabtu (12/1/2019), dengan dikukuhkannya menjadi PKP, peraturan tersebut juga diberlakukan kepada Penyedia Platform Marketplace, meskipun memenuhi kriteria sebagai pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai batasan pengusaha kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga: Selain Agus Marto, Masih Ada Eks Pejabat yang Jadi Bos Startup Digital

Selain itu, para pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan NPWP kepada Penyedia Platform Marketplace.

Pedagang atau Penyedia Jasa yang belum memiliki NPWP, menurut PP ini, yaitu

a. Pedagang atau Penyedia Jasa dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP melalui aplikasi registrasi NPWP yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau yang disediakan oleh Penyedia Platfonn Marketplace;

b. Pedagang atau Penyedia Jasa wajib memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada Penyedia Platform Marketplace.

“Pedagang atau Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan barang dan/ atau jasa secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace, untuk melaksanakan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 4 PMK.

PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/ atau JKP (Jasa Kena Pajak) secara elektronik (e-commerce) melalui Penyedia Platform Marketplace sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana sebesar 10% (sepuluh persen) dari Nilai Transaksi penyerahan BKP dan/ atau JKP,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK.

Sedangkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, menurut PMK ini, mengikuti tarif dan tata cara penyetoran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, PMK ini menegaskan, PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas penyerahan BKP dan/ a tau JKP yang melalui Penyedia Platform Marketplace.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya