Aturan Pajak E-Commerce Terbit, Ini Rinciannya

Rikhza Hasan, Jurnalis
Sabtu 12 Januari 2019 13:42 WIB
Ilustrasi E-Commerce: Reuters
Share :

Wajib Melaporkan

Menurut PMK ini, Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/ atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.

“Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK ini.

Dalam PMK ini ditegaskan, PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan, seperti

a. penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa;

b. penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan

c. penyerahan BKP dan/ atau JKP selain sebagaimana dimaksud, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/ atau JKP, dan wajib membuat Faktur Pajak.

Baca Juga: Bos JD.com Tak Jadi Dituntut Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Selanjutnya, pelaporan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebagaimana dimaksud dilakukan dalam SPT Masa PPN.

Menurut Pasal 15 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019.

Pemerintah menilai perlu untuk memudahkan pemenuhan kewajiban pajak bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce). Hal tersebut dilakukan agar para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai dengan model transaksi yang digunakan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya