Wajib Melaporkan
Menurut PMK ini, Penyedia Platform Marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan oleh Pedagang dan/ atau Penyedia Jasa melalui Penyedia Platform Marketplace ke Direktorat Jenderal Pajak.
“Rekapitulasi transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN Penyedia Platform Marketplace,” bunyi Pasal 7 ayat (3) PMK ini.
Dalam PMK ini ditegaskan, PKP Penyedia Platform Marketplace yang melakukan kegiatan, seperti
a. penyediaan layanan Platform Marketplace bagi Pedagang atau Penyedia Jasa;
b. penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan melalui Platform Marketplace; dan
c. penyerahan BKP dan/ atau JKP selain sebagaimana dimaksud, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyediaan layanan dan penyerahan BKP dan/ atau JKP, dan wajib membuat Faktur Pajak.
Baca Juga: Bos JD.com Tak Jadi Dituntut Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Selanjutnya, pelaporan atas penyerahan BKP dan/ atau JKP sebagaimana dimaksud dilakukan dalam SPT Masa PPN.
Menurut Pasal 15 PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2019.
Pemerintah menilai perlu untuk memudahkan pemenuhan kewajiban pajak bagi pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce). Hal tersebut dilakukan agar para pelaku usaha dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah sesuai dengan model transaksi yang digunakan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)