JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai naiknya harga tiket pesawat masih berada di bawah tarif batas atas sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016.
Seperti diketahui, harga tiket pesawat yang tengah mengalami kenaikan dikeluhkan masyarakat, hingga dibuat petisi untuk tarif batas atas tiket pesawat diturunkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun meminta masyarakat untuk memaklumi kondisi kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi. Sebab kata dia, selama ini terjadi persaingan yang tidak sehat antar maskapai yaitu dengan perang harga.
Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Era Maskapai Murah Berakhir