JAKARTA - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyesalkan atas keluarnya peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.10/2018 yang akan diberlakukan mulai 1 April.
"Kita menghawatirkan dengan pemberlakuan PMK 210 akan adanya entry barrier sehingga mengurungkan niat bagi orang yang ingin mengembangkan usahanya," ujar Ketua Umum IdEA Ignatius Untung di gedung Centennial Tower, Jakarta, Senin(14/1/2019).
Baca Juga: Aturan Pajak E-Commerce Berlaku 1 April 2019
Ignatius melanjutkan, selama 2018, dari 18 kota terdapat 1.765 pelaku UKM yang kita interview yang menunjukan bahwa 80% usaha mikro. Artinya omzet di bawah Rp300 juta per tahun.