JAKARTA - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menyesalkan atas keluarnya peraturan Menteri Keuangan nomor 210/PMK.10/2018 yang akan diberlakukan mulai 1 April.
"Kita menghawatirkan dengan pemberlakuan PMK 210 akan adanya entry barrier sehingga mengurungkan niat bagi orang yang ingin mengembangkan usahanya," ujar Ketua Umum IdEA Ignatius Untung di gedung Centennial Tower, Jakarta, Senin(14/1/2019).
Baca Juga: Aturan Pajak E-Commerce Berlaku 1 April 2019
Ignatius melanjutkan, selama 2018, dari 18 kota terdapat 1.765 pelaku UKM yang kita interview yang menunjukan bahwa 80% usaha mikro. Artinya omzet di bawah Rp300 juta per tahun.
Sedangkan 15% masuk kategori usaha kecil, dan hanya 5% yang bisa dikatakan masuk usaha menengah. Artinya kemungkinan 80% dari pelaku UKM masih berjuang untuk bertahan, menguji model bisni mereka sebelum membesarkan usaha.
Baca Juga: Aturan Pajak E-Commerce Terbit, Ini Rinciannya
"Coba orang mau bisnis apa yang tidak sampai Rp3 juta, pastikan mereka berfikir gimana caranya untuk maju dengan uang segitu, jadi kalau langsung ditodong NPWP akan menghambat pertumbuhan UMKM," ujarnya.
"IdEA berharap agar Kementerian Keuangan untuk menunda peraturan baru ini dan melakukan studi bareng agar tidak ada keributan. dan memastikan apakah langkah ini tepat atau mungkin ada cara lain yang lebih baik melihat dari dapak dan risiko yang akan terjadi," katanya.
(Feby Novalius)