Ribuan PNS Korup Belum Diberhentikan

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 15:28 WIB
Sidang PNS Korupsi (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) hingga 14 Januari 2019.

Berdasarkan data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdapeg) Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru 393 orang yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Artinya, ribuan PNS terpidana korupsi berstatus hukum masih ada yang belum diberhentikan.

“Sebanyak 393 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH itu, sebanyak 42 orang berasal dari Instansi Pusat, dan 351 lainnya berasal dari Instansi Daerah,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, dikutip dari laman Setkab, Selasa, (15/1/2019).

Baca Juga: Terlibat Korupsi, 393 PNS Dipecat

Di luar data yang menyangkut 2.357 PNS itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengemukakan, hingga 14 Januari 2019, terdapat pula 498 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH. Dari jumlah tersebut sebanyak 57 PNS berasal dari Intsansi Pusat, dan sisanya 441 PNS berasal dari Instansi Daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya