“Jadi, secara keseluruhan hingga 14 Januari 2019, terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PT DH-nya,” jelas Mohammad Ridwan.
Terkait hal itu, Ridwan menegaskan, bahwa BKN akan terus mengawal proses penyikapan terhadap kasus PNS/ASN terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Setarakan Gaji Perangkat Desa dengan PNS Golongan II A
Sebagaimana diketahui sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kepala BKN Nomor: 181/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018,PNS terpidana korupsi yang sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) itu seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu.
(Feby Novalius)