"Jadi tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya," kata dia.
Dia menjelaskan, sementara untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi rasio NPF neto kendaraan bermotor 1% hingga 3% maka wajib menerapkan ketentuan DP 10% dari harga jual kendaraan.
"Adapun untuk perusahaan pembiayaan dengan nilai rasio NPF lebih tinggi dari 3% hingga 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka 15% dari harga jual kendaraan," sebut dia.
Kemudian, untuk perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi memiliki rasio NPF lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan DP 15%. Serta, jika perusahaan pembiayaan memiliki rasio NPF di atas 5%, maka wajib menerapkan ketentuan DP 20% dari harga jual kendaraan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)