OJK: DP 0% Hanya untuk Perusahaan Sehat

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 16:29 WIB
Konferensi Pers OJK (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, kebijakan relaksasi ketentuan uang muka atau downpayment (DP) kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan (multifinance atau leasing) tidak berdampak pada peningkatan kredit macet atau Non Performing Finance (NPF). Hal itu dikarenakan hanya perusahaan sehat atau memiliki rasio NPF rendah yang bisa menerapkannya.

Adapun aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan, dalam beleid tersebut ada persyaratan mengenai tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan yang dapat menerapkan penyaluran kredit kendaraan dengan DP 0%. Di mana hanya bisa dilakukan perusahaan dengan rasio NPF di bawah 1%.

Baca Juga: Wapres: DP 0% Bisa Timbulkan Banyak Kredit Macet

"Ketentuan uang muka 0% ini sangat selektif karena hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang sehat dan NPF-nya di bawah 1% dan diberikan untuk calon debitur yang memiliki profil risiko sangat baik," kata dia dalam konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (15/1/2019.

Dengan demikian, menurut Bambang, tak perlu khawatir aturan DP 0% ini bisa memicu peningkatan NPF. Sebab, perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitur layak mendapatkan DP0% ini.

"Jadi tidak perlu dikhawatirkan akan memicu kenaikan NPF, karena perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya," kata dia.

Dia menjelaskan, sementara untuk perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi rasio NPF neto kendaraan bermotor 1% hingga 3% maka wajib menerapkan ketentuan DP 10% dari harga jual kendaraan.

"Adapun untuk perusahaan pembiayaan dengan nilai rasio NPF lebih tinggi dari 3% hingga 5% wajib menerapkan ketentuan uang muka 15% dari harga jual kendaraan," sebut dia.

Kemudian, untuk perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi memiliki rasio NPF lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan DP 15%. Serta, jika perusahaan pembiayaan memiliki rasio NPF di atas 5%, maka wajib menerapkan ketentuan DP 20% dari harga jual kendaraan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya