BI Sebut Aturan DP 0% Tak Ganggu Stabilitas Keuangan

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 17:35 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan terkait uang muka (down payment/DP) 0% untuk kredit kendaraan bermotor. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan memicu pertumbuhan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, adanya kebijakan tersebut tidak akan mengganggu stabilitas sistem keuangan perbankan. Sebab, perbankan juga memiliki manajemen risiko untuk mengukur kemampuan bayar dari nasabahnya.

Sebab perbankan juga tidak ingin angka kredit macet melambung tinggi dengan adanya aturan baru ini.. Apalagi BI juga menetapkan kepada seluruh Perbankan angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL) tidak boleh lebih dari 5%.

Baca Juga: DP 0% Dinilai Bertolak Belakang dengan Semangat Kurangi Kendaraan Pribadi

"Bank-Bank NPL enggak boleh lebih dari 5%. Jadi aturan Manajemen Risiko saya kira sesuai ketentuan kehati-hatian," ujarnya dalam acara Konferensi Pers di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Lagi pula lanjut Perry, meskipun ada aturan yang memperbolehkan untuk menerapkan DP 0%, namun dalam kenyataannya tidak betul-betul 0 Rupiah. Karena biasanya ada beberapa mekanisme yang disiapkan oleh masing-masing pemberi pinjaman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya