BI Sebut Aturan DP 0% Tak Ganggu Stabilitas Keuangan

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 17:35 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

"Jadi itu bukan betul-betul 0% ya," ucapnya.

Menurut Perry, kebijakan DP 0% pada sektor kendaraan juga sama seperti kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia di sektor properti. Meskipun diperbolehkan membayar DP 0%, akan tetapi Bank tetap mengukur kemampuan bayar dari nasabahnya.

Untuk mekanisme pemberian DP di sektor properti sendiri biasanya pengembang menyerahkan kepada Bank untuk mengukur. Kemudian setelah melalui berbagai macam pertimbangan maka Bank akan menentukan berapa DP-nya yang sesuai dengan aturan kredit properti yang disalurkan Bank.

"Demikian juga di pengaturan dengan IMKB dan kredit lainnya. Harusnya diserahkan ke lembaga keuangan untuk ukur berapa kemampuan bayar," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya