DP 0% Dinilai Bertolak Belakang dengan Semangat Kurangi Kendaraan Pribadi

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 17 Januari 2019 10:37 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

Selain itu, uang muka 0% hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobil/sepeda motor listrik. “Bukan kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil. Apalagi praktiknya kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan,” ujarnya.

Menurut Tulus, POJK Nomor 35/2018 justru akan mendorong semakin tingginya polusi udara dan polusi suara yang lebih masif, serta bisa memicu kemiskinan baru di rumah tangga miskin.

“Terbukti, sejak booming 10 tahun terakhir kredit sepeda motor, rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah sangat masif,” ujarnya. Kebijakan OJK ini juga sangat kontraproduktif bagi lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta dan kota besar lain yang kerap dilanda kemacetan.

Menurut Tulus, kemacetan di Jakarta akan semakin parah karena nafsu untuk membeli kendaraan bermotor pribadi kian tinggi akibat adanya insentif 0%. “Buntutnya pembangunan infrastruktur transportasi massal seperti MRT/LRT dan Transjakarta akan mati suri,” katanya.

Penagihan Pihak Ketiga

Pada POJK terbaru juga diatur soal penagihan melalui pihak ketiga yang diperbolehkan. Hanya, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi di antaranya berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, serta memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan.

Sementara itu, berdasarkan data OJK, per November 2018, terdapat 185 perusahaan pembiayaan (PP) yang terdiri atas 182 PP konvensional dan 3 PP syariah. Selain itu, terdapat 33 PP yang memiliki unit usaha syariah (UUS). Dari jumlah tersebut, aset pembiayaan perusahaan tercatat Rp500,39 triliun atau tumbuh 6,12% (yoy).

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 Indra mengatakan, komposisi aset industri PP terdiri atas aset perusahaan konvensional Rp477,51 triliun atau 95,43% dan aset PP syariah (full pledge dan UUS) sebesar Rp22,88 triliun atau 4,57%.

Adapun berdasarkan status ke pemilikan, komposisi aset indus tri PP terdiri atas aset PP yang terafiliasi dengan agen pemegang merek sebesar Rp213,07 triliun yang terdiri atas 30 PP atau 42,58%. Adapun aset PP yang terafiliasi dengan bank sebesar Rp158,87 triliun, ter diri atas 33 PP atau 31,75% dan aset PP yang tidak terafiliasi, Rp128,46 triliun terdiri atas 22 PP atau 25,67%.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya