"Pemerintah pernah bilang bahwa potensi harta WNI di luar negeri mencapai Rp11.450 triliun. Tapi hasil tax amnesty belum memuaskan sehingga perlu didorong lewat percepatan penyidikan AeOI," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (18/1/2019).
Di sisi lain, reformasi pajak juga perlu dipercepat khususnya koordinasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena Kementerian Keuangan sebabnya telah melaporkan ada 2.000 Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak patuh pajak selama 10 tahun yang mengakibatkan kerugian Rp500 triliun.
"Kalau ada sistem yang terintegrasi kepatuhan pajak PMA bisa dikejar karena potensinya besar dari praktik base errosion and profit shifting," jelasnya.
Di sisi lain lanjut Bhima, DJP juga perlu memperkuat jumlah kualitas dan jumlah orang yang atau badan yang mempunyai tugas untuk memungut pajak atau iuran kepada masayarakat (fiskus) di daerah. Sebab rasio wajib pajak dan fiskus dinilainya masih belum ideal.