Jika Tax Ratio 16%, Karyawan Bergaji UMR Bisa Kena Pajak

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 18 Januari 2019 19:09 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Wacana Calon Presiden Nomor urut 2 Prabowo Subianto untuk menaikkan tax ratio (rasio pajak) hingga mencapai 16% berpotensi untuk menelan korban. Khususnya bagi mereka karyawan yang berpenghasilan pas-pasan atau setara Upah Minimum Regional (UMR).

Ekonom Indef Bhima Yudistira mengatakan, jika tax ratio ditingkatkan maka kemungkinan karyawan yang memiliki penghasilan pas-pasan bisa terkena pajak. Sebab, bisa saja Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diturunkan untuk menarik Wajib Pajak (WP) baru.

Sebagai gambaran, saat ini sendiri PTKP yang berlaku adalah penghasilan bruto yang jumlah rata-rata Rp.4.500.000 per bulan. Artinya mereka yang memiliki penghasilan diatas itu atau setara akan terkena biaya pajak.

Jika diturunkan, maka mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp4.500.000 per bulan bisa terkena pajak. Sedangkan gaji rata-rata karyawan swasta jika mengacu data UMP DKI rata rata sebesar Rp3.900.000 per bulan.

Baca Juga: Prabowo Ingin Tax Ratio Naik Jadi 16%, Sektor Riil Akan Terhambat

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya