"Bisa diturunkan (PTKP)nya. Tapi itu berisiko buat pengusaha dan karyawan menengah kecil kena dampaknya," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (18/1/2019).
Selain menurunkan PTKP, ada beberapa cara untuk meningkatkan tax Ratio. Misalnya dengan cara memperluas basis pajak khususnya Wajib Pajak yang berada di luar negeri yang belum terdata tax Amnesty.
Perluasan basis pajak ini bisa dengan cara kerjasama dengan negara-negara lainya lewat keterbukaan data nasabah. Sehingga pemerintah bisa mengetahui data nasabah warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
"Pemerintah pernah bilang bahwa potensi harta wni diluar negeri mencapai Rp11.450 triliun. Tapi hasil tax amnesty belum," jelasnya.
Tak hanya itu, reformasi pajak juga perlu dipercepat khususnya koordinasi antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena Kementerian Keuangan sebabnya telah melaporkan ada 2.000 Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak patuh pajak selama 10 tahun yang mengakibatkan kerugian Rp500 triliun.