JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim kebijakan penghapusan uang muka kendaraan bermotor pada perusahaan pembiayaan (multifinance) akan turut menggairahkan sektor produktif. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan membantah anggapan bahwa Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 terkait wewenang uang muka (down payment) nol% hanya akan menjadi stimulus bagi kegiatan konsumtif dan berpotensi menaikkan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF).
"Perlu dibaca Peraturan OJK (POJK) itu secara lengkap, tidak berarti semua hanya ke penggunaan konsumtif," ujarnya dilansir dari Harian Neraca, Jumat (18/1/2019). Menurut Bambang, uang muka nol% ini juga bisa dimanfaatkan dunia usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Kendaraan bermotor sebagai salah satu alat transportasi juga akan menambah kemudahan logistik yang diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian.
Baca Juga: BI Sebut Aturan DP 0% Tak Ganggu Stabilitas Keuangan
Sementara aspek kemampuan membayar dirancang cukup selektif. Dalam POJK tersebut, perusahaan pembiayaan harus memiliki NPF sektor kendaraan bermotor setara atau di bawah satu% jika ingin memberikan DP nol% terhadap nasabah. "Misalnya saya pengusaha, di pembiayaan pertama lancar, kedua juga lancar, ketiga untuk membeli kendaraan logistik demi usaha, bisa saja diberi nol%. Ada 'risk appetite' (penilaian risiko) dari perusahaan itu," ujar dia.