JAKARTA - Pasangan Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto berencana untuk menaikan gaji birokrat. Termasuk di dalamnya adalah untuk jaksa, hakim, hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan, memang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini masih relatif rendah. Namun jika ditotal secara keseluruhan, penghasilan yang diterima PNS sudah cukup tinggi.
Baca Juga: Jelang Debat Capres, BKN Minta PNS Jaga Netralitas
Sebagai salah satu contohnya adalah gaji Hakim. Berdasarkan Peraturan Nomor 94 Tahun 2002 Hakim memiliki penghasilan sebesar Rp2.064.100 - hingga Rp4.978.000, sedangkan tunjangannya adalah Rp8.500.000 - Rp40.200.000.
"Apalagi di samping gaji, PNS sekarang ini masih memperoleh tunjangan remunerasi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (18/1/2019).