West Natuna Exploration Ltd merupakan KKKS ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi skema Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada tanggal 11 Desember 2018 lalu.
Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.
Kontraktor dan partisipasi interes pada WK Duyung 100 persen dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd. Pemerintah berpesan kepada Kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan Of Development, sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)