Adanya Surat Menteri Keuangan No. S-163/MK.6/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penurunan Beban Fiskal dalam KPR Program FLPP dan SSB serta Keputusan Menteri PUPR No 463/KPTS/M/2018, tentang Proporsi Pendanaan Kredit/ Pembiayaan Pemilikan dan Perumahan Rakyat, menjadi dasar bagi SMF sebagai Special Mission Vehicle (SMV) menjalankan fungsi sebagai fiscal tools pemerintah dalam penyediaan dana jangka menengah panjang guna merealisasikan penurunan beban fiskal pemerintah.
Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara menyambut baik penandatanganan PKO yang dilakukan SMF bersama sejumlah bank.
”Kita berharap kerja sama ini bisa memenuhi target ketersediaan perumahan dalam rangka backlog perumahan,” ucapnya.
Dia menambahkan, dengan angka backlog perumahan yang masih tinggi, SMF sebagai salah satu lembaga keuangan bisa memperkuat portofolionya guna mewujudkan ketersediaan perumahan kepada masyarakat.
(Feby Novalius)