Gati menyampaikan, pihaknya telah memiliki program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan daya saing perhiasan nasional, di antaranya melalui pelatihan dan pendampingan tenaga ahli desainer, serta bantuan mesin dan peralatan khususnya di Unit Pelayanan Teknis (UPT).
Selanjutnya, peningkatan keterampilan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan produksi, serta perbaikan iklim usaha terkait dengan regulasi di bidang fiskal untuk kemudahan impor bahan baku.
Kemenperin mencatat, pada tahun 2015, jumlah industri perhiasan skala menengah besar mencapai 83 perusahaan dan meningkat di tahun 2017 menjadi 97 perusahaan dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 15.000 orang. Sedangkan, total industri perhiasan skala kecil mencapai 36.000 unit usaha dengan melibatkan tenaga kerja hingga43.000 orang.
Dalam upaya memperluas pasar ekspor, Kemenperin telah melakukan inisiasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar produk perhiasan dari Indonesia tidak terkena tarif bea masuk di negara tujuan ekspor. Misalnya ke Turki dan Dubai sebagai negara yang potensial.