JAKARTA - Mulai 21 Januari 2019, akan diberlakukan tarif pada ruas baru jalan tol Trans Jawa.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisa Putra Zuna mengatakan, pemberlakuan tarif baru tersebut telah dikoordinasikan dengan badan usaha jalan tol (BUJT). “Tarif bisa dihitung berdasarkan ruas. Jadi kalau dari Jakarta ke Semarang, kurang lebih Rp300.000,” ungkapnya.
Baca Juga: Mulai 21 Januari, Tarif Tol di 6 Ruas Tidak Gratis Lagi
Berikut daftar lengkap tarif Tol Golongan I pada jarak terjauh untuk 7 ruas Tol Trans Jawa :
1. Jalan Tol Pemalang (Sewaka) - Batang (Pasekaran) Rp39.000
Segmen Pemalang IC - Pasekaran Rp34.000
2. Jalan Tol Batang - Semarang (Kalikangkung) Rp75.000
3. Jalan Tol Semarang (Banyumanik) - Solo (Kartasura) Rp65.500*
Segmen Salatiga - Kartasura Rp32.500*
*) Tambahan Rp500 untuk segmen Kartasura - Colomadu milik PT Jasamarga Solo Ngawi
4. Jalan Tol Ngawi (Klitik) - Kertasono Rp88.000
5. Jalan Tol Kertasono - Mojokerto Rp46.000
6. Jalan Tol Gempol - Pasuruan (Grati) Rp36.000
Segmen Pasuruan - Grati Rp13.500
7. Jalan Tol Porong - Gempol Rp9.000
Segmen Porong - Kejapanan Rp6.000
Assistant Vice President Corporate Communication PT Jasa Marga (persero) Tbk Dwimawan Heru juga menandaskan bahwa tarif tol ditetapkan berdasarkan jarak tempuh pada masing-masing ruas. Seluruh pembayaran akan dilakukan secara elektronik sesuai komitmen perseroan dalam rangka meningkatkan penggunaan uang elektronik di masyarakat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)