Daftar Tarif Baru Ruas Baru Tol Trans Jawa, Berlaku Mulai 21 Januari

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis
Sabtu 19 Januari 2019 18:24 WIB
Jalan tol. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Mulai 21 Januari 2019, akan diberlakukan tarif pada ruas baru jalan tol Trans Jawa.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisa Putra Zuna mengatakan, pemberlakuan tarif baru tersebut telah dikoordinasikan dengan badan usaha jalan tol (BUJT). “Tarif bisa dihitung berdasarkan ruas. Jadi kalau dari Jakarta ke Semarang, kurang lebih Rp300.000,” ungkapnya.

Baca Juga: Mulai 21 Januari, Tarif Tol di 6 Ruas Tidak Gratis Lagi

Berikut daftar lengkap tarif Tol Golongan I pada jarak terjauh untuk 7 ruas Tol Trans Jawa :

1. Jalan Tol Pemalang (Sewaka) - Batang (Pasekaran) Rp39.000

Segmen Pemalang IC - Pasekaran Rp34.000

2. Jalan Tol Batang - Semarang (Kalikangkung) Rp75.000

3. Jalan Tol Semarang (Banyumanik) - Solo (Kartasura) Rp65.500*

Segmen Salatiga - Kartasura Rp32.500*

 

*) Tambahan Rp500 untuk segmen Kartasura - Colomadu milik PT Jasamarga Solo Ngawi

4. Jalan Tol Ngawi (Klitik) - Kertasono Rp88.000

5. Jalan Tol Kertasono - Mojokerto Rp46.000

6. Jalan Tol Gempol - Pasuruan (Grati) Rp36.000

Segmen Pasuruan - Grati Rp13.500

7. Jalan Tol Porong - Gempol Rp9.000

Segmen Porong - Kejapanan Rp6.000

Assistant Vice President Corporate Communication PT Jasa Marga (persero) Tbk Dwimawan Heru juga menandaskan bahwa tarif tol ditetapkan berdasarkan jarak tempuh pada masing-masing ruas. Seluruh pembayaran akan dilakukan secara elektronik sesuai komitmen perseroan dalam rangka meningkatkan penggunaan uang elektronik di masyarakat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya