Fakta soal Pajak E-Commerce, Pedagang Tidak Wajib Miliki NPWP

Jamilah, Jurnalis
Minggu 20 Januari 2019 06:08 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018/ tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Aturan ini pun menuai penolakan dari para pelaku e-commerce.

Berikut fakta-fakta tentang pajak e-commerce yang dirangkum Okezone, Minggu (10/1/2019).

1. Sri Mulyani Angkat Jelaskan Pajak E-commerce

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi penjelasan terkait Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Bukalapak Raih Kucuran Dana dari Mirae Asset

"Beberapa hari yang lalu kami keluarkan PMK 210 dan kemudian menimbulkan reaksi. Jadi pada saat ini kami berinisiatif undang idEA platform e-commerce yang aspirasinya selalu kami dengar dan konsultasikan, karena bagi pemerintah yang paling penting adalah memahami model bisnis mereka," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Dia menjelaskan, keluarnya PMK 210 ini sebelum sudah didiskusikan sebelum adanya reaksi dari pelaku e-commerce. Di mana tujuannya untuk memajukan ekonomi digital dan e-commerce ini secara sustainable.

2. Sri Mulyani Ajak Pelaku Usaha E-Commerce Diskusi

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Sri Mulyani melakukan diskusi bersama pelaku usaha di media sosial.

"Kita akan diskusi dan akan bersama-sama melihat bagaimana sih bentuk ekosistem. Karena yang paling penting bagi pemerintah adalah memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Saya tadi sampaikan kita tidak bertujuan melulu memungut pajak," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

Bahkan, lanjut dia, Pemerintah ini memahami ekonomi. Di mana tujuannya untuk melakukan mana kegiatan ekonomi yang bisa diidukung dan memberikan insentif. Sri Mulyani menekankan, APBN dan Kementerian Keuangan tak hanya sekedar memungut pajak.

3. Sri Mulyani Tegaskan PMK 210 Tidak ada Pajak Kepada E-commerce

Menteri Keuangan Sri Mulyani Menegaskan terkait peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan. Peraturan tersebut tidak ada pajak kepada e-commerce.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan PMK 210 Bukan untuk Pajaki E-Commerce

"Jadi yang kita lakukan ini prosedur yang tadi sudah kita bicara dengan seluruh pelakunya kita sepakat tidak ada NPWP. Tidak menggunakan NIK. Dan peraturan perdirjen akan menyampaikan itu," ujarnya di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Dia menjelaskan, peraturan itu dilakukan bersama-sama untuk mensimplifikasi kalau perusahaan ini harus memberikan informasinya. Selama ini informasinya diberikan secara sendiri-sendiri. Oleh karena itu nantinya akan memberikan beban kepada mereka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya