JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk pada perdagangan hari ini.
Baca Juga: Bank Danamon Rombak Susunan Komisaris, Ini Daftarnya
Saham dengan kode BDMN tersebut disuspensi dalam rangka menjaga perdagangan yang wajar, teratur, dan efisien. Penghentian sementara perdagangan saham BDMN tersebut dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.
"BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara saham PT Bank Danamon Indonesia pada perdagangan hari ini," demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin (21/1/2019).
Baca Juga: Hari Terakhir Perdagangan 2018, BEI Hentikan Saham Polaris Investama
Adapun tujuan penghentian sementara ini untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham BDMN.
"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulisnya.
(Dani Jumadil Akhir)