JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya meningkatkan kelancaran lalu lintas perdagangan luar negeri, khususnya melalui transportasi laut, guna memperlancar kegiatan ekspor dan impor.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan seusai bertemu para duta besar dan perwakilan negara-negara anggota Consultative Shipping Group (CSG) di Jakarta kemarin.
Pertemuan dilakukan sebagai persiapan implementasi ketentuan wajib asuransi nasional dan angkatan laut nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 82/2017.
Baca Juga: Faktor Eksternal Hambat Kinerja Ekspor RI 2019
Dalam pertemuan itu, CSG sempat menyampaikan beberapa hal seperti potensi Permendag No 82/2017 dalam menghambat perdagangan jasa angkutan laut asing di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional dan bilateral, termasuk menjaga harga logistik transportasi dan asuransi.
“Secara umum, kami menyampaikan bahwa Indonesia memahami beberapa kekhawatiran CSG. Kami tekankan bahwa Indonesia tidak akan menghambat, serta terbuka bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan angkatan laut asing yang ingin berinvestasi dan berkolaborasi dengan perusahaan lokal,” ucap Oke melalui keterangan tertulis.
Implementasi asuransi nasional telah tertuang dalam petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang di terbitkan pada 16 Januari 2019 dan akan diimplementasikan pada 1 Februari 2019, sekaligus dengan pelaksanaan pilot project-nya.