JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya meningkatkan kelancaran lalu lintas perdagangan luar negeri, khususnya melalui transportasi laut, guna memperlancar kegiatan ekspor dan impor.
Hal tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan seusai bertemu para duta besar dan perwakilan negara-negara anggota Consultative Shipping Group (CSG) di Jakarta kemarin.
Pertemuan dilakukan sebagai persiapan implementasi ketentuan wajib asuransi nasional dan angkatan laut nasional yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 82/2017.
Baca Juga: Faktor Eksternal Hambat Kinerja Ekspor RI 2019
Dalam pertemuan itu, CSG sempat menyampaikan beberapa hal seperti potensi Permendag No 82/2017 dalam menghambat perdagangan jasa angkutan laut asing di Indonesia serta komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional dan bilateral, termasuk menjaga harga logistik transportasi dan asuransi.
“Secara umum, kami menyampaikan bahwa Indonesia memahami beberapa kekhawatiran CSG. Kami tekankan bahwa Indonesia tidak akan menghambat, serta terbuka bagi perusahaan-perusahaan asuransi dan angkatan laut asing yang ingin berinvestasi dan berkolaborasi dengan perusahaan lokal,” ucap Oke melalui keterangan tertulis.
Implementasi asuransi nasional telah tertuang dalam petunjuk teknis Dirjen Perdagangan Luar Negeri yang di terbitkan pada 16 Januari 2019 dan akan diimplementasikan pada 1 Februari 2019, sekaligus dengan pelaksanaan pilot project-nya.
Sementara itu, implementasi angkutan laut nasional masih dalam tahap penyusunan petunjuk teknis dan rencana implementasinya adalah 1 Mei 2020.
“Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua produk ekspor, yakni batu bara dan sawit (CPO), serta impor untuk beras dan pengadaan barang pemerintah. Sedangkan pelaksanaan angkutan laut nasional juga difokuskan pada kegiatan ekspor dan impor produk-produk tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Mendag Sebut Perpanjangan GSP Untungkan Indonesia-AS
Oke meyakinkan bahwa penetapan kebijakan asuransi dan angkutan laut nasional oleh Pemerintah Indonesia tersebut telah dilakukan dengan penuh pertimbangan antara lain kondisi ekonomi global yang sulit, terjadinya defisit neraca perdagangan pada sektor jasa.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Olvy Andrianita menambahkan, Indonesia tidak akan membatasi dan menghambat perusahaan asing untuk berperan dalam perdagangan, bahkan Indonesia juga berkeinginan belajar dan memperkuat kompetensi angkutan laut nasional dari Denmark, Finlandia, Norwegia, dan anggota CSG sebagai pemimpin industri angkutan laut di pasar global.
(Dani Jumadil Akhir)