Merger Bank Danamon dan Bank Nusantara Direstui OJK?

, Jurnalis
Rabu 23 Januari 2019 17:33 WIB
Ketua DK OJK Wimboh Santoso. Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilakan Mitsubishi UJF Financial Group (MUFG) untuk menggabungkan PT Bank Danamon Tbk dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BNP).

Sebelumnya, Bank Danamon dan BNP menargetkan memperoleh pernyataan efektif dari OJK pada 11 Maret 2019, sehingga penggabungan bisa dilakukan pada 1 Mei 2019.

Baca Juga: Diakuisisi Jepang, Bank Danamon dan Bank Nusantara Pahrayangan Merger

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku belum mendapatkan laporan soal rencana penggabungan tersebut. Dengan demikian, dia enggan berkomentar soal kepemilikan saham MUFG di Bank Danamon yang diperkirakan mencapai 72,78 persen usai merger.

"Saya kan juga belum dilaporkan. Tentunya kan dia punya intention (niat) begitu kan boleh saja, tapi nantinya akan kita lihat," kata Wimboh di Hotel JW Marriot, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Kendati demikian, dia mengatakan, proposal penggabungan dua bank tersebut sudah masuk ke regulator. Tim dari OJK, kata dia, tengah membahas hal tersebut. "Dia kan boleh punya proposal begitu. Nanti sedang kita bahas," ucap dia.

Dalam aturan di Indonesia, institusi keuangan asing dilarang menguasai saham satu perbankan lokal lebih dari 40 persen. Namun, aturan ini bisa dikecualikan misalnya, jika mereka mengakuisisi dua bank lokal

Hal ini selaras dengan upaya OJK untuk mengurangi jumlah bank di Tanah Air. Per Mei 2018, jumlah bank di Indonesia mencapai 115 unit.

(iNews)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya